Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

Persyaratan

  • Minimal berusia 5 tahun 
  • Warga negara Indonesia
  • Mengisi Form Pendaftaran Anggota Online 
  • Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran
  • Foto 3 x 4    1 Lembar
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar (Bagi Mahasiswa / Pelajar)


Alur Pendaftaran Online

  1. Mengisi Form Pendaftaran Online (Catat Nomor Anggota)
  2. Download Formulir Permohonan Pendaftaran (akan tampil setelah sukses mengisi Form Pendaftaran Online)
  3. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran 
  4. Cetak Formulir Permohonan Pendaftaran
  5. Serahkan Formulir Permohonan Pendaftaran beserta Persyaratan Lainnya ke Loket Pendaftaran
  6. Petugas Melakukan Verifikasi
  7. Jika Disetujui maka Petugas akan Mencetak Kartu Anggota, Jika Tidak disetujui Pemohon melengkapi data atau persyaratan.


Alur Perpanjangan Anggota

  1. Download Formulir Permohonan Perpanjangan Anggota
  2. Mengisi Formulir Permohonan Perpanjangan Anggota
  3. Cetak Formulir Permohonan Perpanjangan Anggota
  4. Serahkan Formulir Permohonan Perpanjangan Anggota beserta Persyaratan Lainnya ke Loket Pendaftaran
  5. Petugas Melakukan Verifikasi
  6. Jika Disetujui maka Petugas akan Mencetak Kartu Anggota, Jika Tidak disetujui Pemohon melengkapi data atau persyaratan.


Alur Pendaftaran di Tempat

  1. Download Formulir Permohonan Pendaftaran
  2. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran 
  3. Cetak Formulir Permohonan Pendaftaran
  4. Serahkan Formulir Permohonan Pendaftaran beserta Persyaratan Lainnya ke Loket Pendaftaran
  5. Petugas memasukkan data dan Verifikasi data
  6. Jika Disetujui maka Petugas akan Mencetak Kartu Anggota, Jika Tidak disetujui Pemohon melengkapi data atau persyaratan.


Tata Tertib Anggota

  • Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung
  • Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
  • Jika kartu anggota hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantiannya